About

BLOG INIBERISI INFORMASI TENTANG KREATIFITAS PRIBADI SEBAGAI SEORANG FISIOTERAPIS YANG SELALU INGIN BELAJAR UNTUK SESUATU YANG LEBIH BAIK

Total Pengunjung

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Block

Enter content here...


Send

Blogger news

Usman Calliong. Powered by Blogger.

Followers

Popular Posts

Pages

Tuesday, February 12, 2013

Apa yang baru saat BPJS berlaku?

Sumber : http://www.jamsosindonesia.com/

  1. PT ASKES (Persero)
    • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
  2. PT (Persero) JAMSOSTEK
    • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
    • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
  3. PT (Persero) ASABRI
    • menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
  4. PT TASPEN (Persero)
    • menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS

0 comments:

Post a Comment